Semua Kategori.
  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Nominal jaminan lelang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) sesuai yang dipersyaratkan harus sudah efektif di terima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai asset paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  4. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi atas obyek lelang.
  5. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami letak dan kondisi obyek lelang sehingga apabila terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan, lelang terhadap obyek tersebut, pihak - pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenakan, melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai aset dan PT Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaya Indotama Pusaka.
Cara penawaran lelang Tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) yang dapat diakses pada alamat www.lelang.go.id
Batas akhir penawaran lelang Silahkan lihat di detail masing - masing aset
Penetapan pemenang lelang Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea lelang pembeli 2% (dua persen) dari harga lelang
Tempat pelaksanaan lelang Silahkan lihat di detail masing - masing aset
Informasi lebih lanjut PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaya Indotama Pusaka (0351) 383224, 082248145140 (Pramuda), 081216155391 (Restu)